Detotabuan.com,JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 580 caleg terpilih DPR RI dari kontestasi Pileg 2024, Minggu 25 Agustus 2024 kemarin.
Dari jumlah tersebut, ada 8 caleg yang digantiĀ salah satunya Caleg terpilih Asal Sulawesi Utara Christovel Liempepas.
Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan, Kristovel diganti karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan putusan pengadilan tinggi sehingga sesuai ketentuan harus diganti.
Sedangkan 7 Caleg terpilih lainnya diganti karena mengundurkan diri serta ada yang meninggal dunia.
Berikut daftar caleg DPR RI yang diganti :
1. Dapil Sumatera Utara II
Partai Gerindra
-Gus Irawan Pasaribu (peringkat suara sah ke I) dan Ari Wibowo (peringkat suara sah ke II) diganti Sabam Rajagukguk (49.236): mengundurkan diri
2. Dapil Jawa Barat III
Partai Golkar
-Budhy Setiawan (peringkat suara sah ke I) diganti Isfhan Taufik Munggaran: meninggal dunia
3. Dapil Jawa Timur II
Partai NasDem
-Moh Haerul Amri (peringkat suara sah ke I) diganti Dini Rahmania (46.065): meninggal dunia
4. Dapil Nusa Tenggara Timur II
Partai NasDem
-Ratu Ngadu Bonu Wulla (peringkat suara sah ke I) diganti Victor Laiskodat (65.359): mengundurkan diri
5. Dapil Kalimantan Tengah
PDI Perjuangan
-Agustiar Sabran (peringkat suara sah ke I) diganti Willy Midel Yoseph: mengundurkan diri
6. Dapil Kalimantan Selatan II
Partai NasDem
-Rahmat Trianto (peringkat suara sah ke I) diganti Machfud Arifin (51.915): mengundurkan diri
7. Dapil Sulawesi Utara
Partai Gerindra
-Christovel Liempepas (peringkat suara sah ke I) diganti Martin D Tumbelaka (27.240): terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan putusan pengadilan tinggi
8. Dapil Sulawesi Tenggara
Partai NasDem
-Tina Nur Alam (peringkat suara sah ke I) diganti Ali Mazi (68.099): mengundurkan diri.
(Sumber : dtk.com)