BMRPost.com,KOTAMOBAGU – Keberadaan bengkel yang ada di Dealer Hasjrat Abadi Kotamobagu mulai dikeluhkan. Pasalnya, warga mendapati bilamana hasil limbah dari pekerjaan yang ada dibengkel tersebut hanya dibuang sembarangan oleh pihak bengkel.
LSM LPKEL melalui Effendy Abdul Kadir mengingatkan kepada pengelolah Hasjrat Abadi agar tidak mengabaikan limbah dari bengkel dan dibuang diseputar lokasi bengkel karena ada pemukiman warga
“Hasjrat Abadi diduga telah melakukan pencemaran lingkungan yang ada disekitar bengkel, dengan membuang oli bekas,dempul dan cat bekas” Ungkap Effendy
Dirinya juga menambahkan, jika pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kotamobagu harus segera memanggil pimpinan Hasjrat Abadi dan dimintai penjelasan terkait hal tersebut.
“Pihak BLH harus memanggil Pimpinan Hasjrat Abadi terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut. Karena jika memang benar, mereka telah melanggar undang-undang tentang lingkungan hidup” Tegas Effendy
Effendy juga menambahkan akan segera menginvestigasi ke BLH terkait Ijin AMDAL PT Hasjrat Abadi Kotamobagu (Oct)