BOLMONG,DETOTABUAN.COM– Tanggal 16 Juli 2016 mendatang, masa Jabatan Bupati Bolmong Hi Salihi B Mokodongan dan Wabup Yanny Ronny Tuuk STh berakhir sudah. Hal inipun ternyata berdampak pada kinerja ASN Bolmong.
Pantauan media ini beberapa hari terakhir, beberapa ASN di kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak lagi menampakkan batang hidungnya, padahal tugas dan tanggung jawab sebagai abdi Negara harus terus dilakukan.
“Lia jo dorang pak, sedangkan depe ruang kerja kosong, kong salalu menuntut gaji dan tunjangan, padahal malas maso, maklum pimpinan daerah kata somo berakhir masa jabatan,” tutur salah staf di Diknas Bolmong, sembari meminta namanya tak dipublish.
Sementara, dalam setiap kesempatan Bupati Hi Salihi B Mokodongan tak henti-hentinya mengimbau, agar seluruh ASN lingkup Pemkab Bolmong, untuk senantiasa rajin masuk kantor, demi menjalankan tugas dan tanggungjawabnya selaku pelayan masyarakat.
“Saya minta para ASN, tetap menjalankan tupoksinya dengan penuh tanggungjawab. Jangan lalaikan tugas mulia ini,” kata Salihi.
Bahkan kata Salihi, seluruh ASN tak terkecuali, ketika Penjabat Bupati baru akan datang untuk menjalankan tugasnya di Kabupaten Bolmong, hendaknya bekerja seperti biasa. “Jangan malas masuk, tetap berpegang teguh pada Trimatra pengabdian selaku pelayan masyarakat,” pintah Bupati Salihi.
Lanjutnya, apabila terdapat ASN lalai dalam menjalankan tugas, sudah tentunya yang bersangkutan akan mendapatkan resiko.
“Ya, resikonya berupa sanksi yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kunci Bupati Salihi Mokodongan. (Tr2)