DETOTABUAN.COM,BATAM – Perlakukan tidak menyenangkan kembali terjadi terhadap beberapa wartawan yang bertugas di wilayah Kota Batam, Selasa (17/01/2023).
Pasalnya, seorang Oknum diduga penjaga lahan tanah kavling di Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sanggulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, mengancam dan mengintimidasi sejumlah wartawan saat mau mempertanyakan surat-surat tanah dan sertifikat tanah kavling tersebut.
Padahal, menurut informasi yang diterima sejumlah awak media dari warga setempat, lahan-lahan tersebut diduga belum memiliki surat-surat.
Sikap arogansi oknum tersebut terjadi saat sejumlah wartawan dari beberapa media hendak melakukan investigasi di lokasi pada Selasa 17 Januari 2023.
Dimana oknum penjaga mengancam wartawan dengan mengutarakan kalimat akan mencari oknum wartawan kalau kembali lagi di lokasi itu.
“Saya akan cari kau kalau ke sini lagi,” ujar oknum penjaga lahan dengan nada arogan.
Padahal, sikap arogansi dan mengancam yang dilakukan oleh oknum penjaga lahan tersebut sangat bertentangan dengan amanat UU Pers No.40 Tahun 1999.
Dalam UU tersebut dikatakan, setiap orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dikenai sanksi dipidana.
Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak BP Batam dan Kepala KPHL II Batam serta Gakkum KLHK maupun Polisi Kehutanan (Polhut), belum berhasil dikonfirmasi media ini untuk dimintai keterangannya. (Nomi)