DPMD Kotamobagu Terima 3 Gugatan Calon Sangadi

oleh -133 Dilihat
oleh

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Dinas PMD Kotamobagu menerima tiga gugatan Calon Sangadi (Calsang) yang mengikuti kontestasi Pemilihan Sangadi (Pilsang) pada hari Rabu 19 Oktober 2022 kemarin.

“Benar, ada tiga gugatan yang sudah kami terima. Masing-masing Calon Sangadi Desa Bilalang I, Pontodon Timur dan Moyag Tampoan,” ujar Kepala Dinas PMD melalui Kabid Pemerintahan, Kelembagaan dan Aparatur Desa Wiwie Anita Sabunge, Jumat 21 Oktober 2022.

Menurut Wiwie, adapun materi
gugatan yang diterima, satu diantaranya yakni laporan adanya masyarakat yang tidak masuk dalam DPT di salah satu desa pelaksanaan Pilsang/Pilkades.

“Gugatan keberatan ini tentunya akan kami tindaklanjuti, dimana sesuai tahapan masa penyelesaiannya 30 hari terhitung saat laporan diterima,” terangnya.

Wiwie menambahkan, pihaknya masih membuka ruang bagi calon yang akan memasukan materi gugatan terhadap hasil Pilsang.

“Sesuai tahapan, gugatan dilayangkan paling lambat dua hari kerja setelah penetapan di tingkat PPS. Sehingga kami masih membuka ruang pemasukan gugatan hingga senin pekan depan. Intinya hingga saat ini baru 3 gugatan yang kami terima,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.