Kabarnya, DPP HANURA Keluarkan SK Untuk Tatong-Nayodo

oleh -205 Dilihat
oleh
Tatong Bara - Nayodo Kurniawan

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) kabarnya, telah menentukan sikap politiknya, pada Pilwako Kotamobagu 2018 mendatang.

Informasi dari sumber terpercaya, DPP Hanura bahkan telah mengeluarkan surat keputusan (SK) mendukung pasangan Ir. Hj Tatong Bara dan Nayodo Kurniawan, SH.

“Kabarnya DPP sudah menyetujui, Ibu Tatong sebagai calon walikota dan Nayodo sebagai calon wakil walikota,” beber sumber sembari meminta namanya tidak dipublish.

Ia menambahkan, SK tersebut kemungkinan akan diserahkan langsung oleh Ketua Bidang Organisasi DPP HANURA, Benny Rhamdani bersama jajaran pengurus DPC HANURA Kota Kotamobagu.

“Kemungkinan penyerahan SK akan dilakukan pekan ini, oleh Pak Benny Rhamdani,” pungkasnya.

Ketua Bidang Organisasi DPP HANURA, Benny Rhamdani membantah adanya informasi tersebut. Ia menegaskan, sampai hari ini usulan soal siapa yang akan didukung Hanura di Pilwako Kotamobagu, masih berproses di DPP.

“Siapa bilang? Itu tidak benar,” ujar BRANI sapaan akrabnya, saat dihubungi lewat pesan Whats App, Rabu (13/12) tadi malam.

BRANI menjelaskan, HANURA memiliki mekanisme tersendiri dalam mengeluarkan SK calon kepala daerah.

“Di Hanura itu ada yang namanya komite II, disitu merupakan wilayah terakhir tempat pengambilan keputusan, karena didalamnya ada Ketum, Sekjen, Waketum OKK, Ketum Bapillu dan Ketua Bidang Organisasi, nah usulan itu baru masik di komite II,” bebernya.

Meski demikian, ia memastikan, bahwa kepada siapa SK Hanura, itu akan segera diketahui, paling lambat pekan depan.

“Keputusannya bisa dalam minggu ini, atau bisa juga minggu depan, Kepada siapa? Kita lihat nanti, intinya sebelum SK keluar, semua bakal calon yang mendaftar di Hanura memiliki peluang dan kesempatan yang sama,” pungkasnya.

(Tio)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.