Detotabuan.com, KOTAMOBAGU – Penyaluran Daan bantuan partai politik (Banpol) untuk tahun anggaran 2024 di DPRD Kota Kotamobagu, yang didasarkan pada perolehan kursi selama masa jabatan 2019-2024, harus menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI) terkait penggunaan dana Banpol 2023.
“Nanti selesai hasil audit BPK,” ungkap Kepala Seksi Analis Kebijakan Ahli Muda Nurwanti Umbole, SP dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu.
Ia menjelaskan bahwa setelah audit BPK dilakukan, partai politik penerima banpol yang memiliki kursi di DPRD Kota Kotamobagu, dapat mengajukan proposal permintaan untuk tahun anggaran 2024.
“Dalam anggaran 2024, kami masih menggunakan data perolehan suara dari masa jabatan 2019-2024 karena pembahasan telah dilakukan pada tahun yang sama. Penyesuaian akan dilakukan setelah penetapan hasil Pemilu 2024 dan akan dianggarkan dalam APBD-P tahun ini,” terang Umbole.
Diketahui bahwa harga perolehan satu suara adalah sebesar Rp. 7.900, dengan total bantuan partai politik untuk Kota Kotamobagu pada tahun 2024 mencapai Rp. 680.522.900.
(Ida)