Om Yal di TMS-kan dari Pencalonan Anggota DPD RI

oleh -1238 Dilihat
oleh

SULUT,DETOTABUAN.COM – Mantan Ketua DPRD Sulut. Syahrial Damopolii rupanya harus mengubur dalam-dalam keinginannya untuk maju ke DPD RI.

Hasil verifikasi berkas 25 bakal calon DPD RI yang dilakukan KPUD Sulut, berkas pencalonan Syahrial dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), karena pernah terlibat kasus korupsi.

Sementara 24 bakal Calon lainnya, 1 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) yaitu Irvan Basri, dan 23 lainnya masih Belum Memenuhi Syarat (BMS) sehingga diwajibkan melengkapi.

Ketua KPUD Sulut Ardiles Mewoh mengungkapkan, penetapan TMS kepada Syahrial, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 tahun 2018 pasal 60 huruf j. Dalam aturan tentang syarat calon DPD RI itu disebutkan bahwa calon bukan mantan terpidana bandar narkoba kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

“Untuk Inisial SD sudah kita TMS-kan, karena kita sudah menerima surat edaran dari KPU RI, bahwa jika ditemukan dalam bentuk penelitian ini yang sudah kita terima dalam bentuk salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, jika bakal calon tersebut adalah mantan terpidana, kekerasan seksual terhadap anak, atau korupsi maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat mengikuti proses berikutnya,” tegas ardiles.

Keputusan PKPU ini kata Ardiles, sudah sangat jelas, dan sudah sering disampaikan kepada semua pihak dan pada bakal calon sebelumnya. “Dalam beberapa kali kesempatan sosialisasi kita sudah informasikan,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk kekurangan terkait dengan dokumen-dokumen sudah disampaikan kepada seluruh bakal calon untuk dilakukan perbaikan yang akan dimulai besok 21-24 Juli.

(KS)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.