Detotabuan.com,Jakarta — Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja dan buruh pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026. Kebijakan ini disiapkan untuk meredam lonjakan mobilitas masyarakat menjelang dan setelah Idulfitri, tanpa mengorbankan produktivitas kerja dan kinerja ekonomi nasional pada triwulan I.
Ketentuan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Capaian Ekonomi Tahun 2025 dan paket Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 2026. Acara digelar di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026), dan turut membahas diskon tarif transportasi hingga bantuan pangan.
Airlangga menjelaskan, kebijakan WFA menjadi bagian dari strategi pemerintah mengelola arus mudik Lebaran yang diprediksi meningkat signifikan. Dengan pengaturan kerja yang lebih fleksibel, masyarakat diharapkan dapat mengatur waktu perjalanan lebih baik, sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas pada puncak arus mudik dan balik.
“Ketentuan pelaksanaan WFA akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada para gubernur serta bupati dan wali kota,” ujar Airlangga.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang hadir dalam kesempatan tersebut mengimbau kepala daerah agar mendorong perusahaan di wilayahnya memberikan kesempatan WFA kepada pekerja dan buruh sesuai tanggal yang telah ditetapkan. Ia menekankan, kebijakan ini bersifat imbauan namun diharapkan dapat direspons positif oleh dunia usaha.
Meski demikian, Yassierli menegaskan tidak semua sektor dapat menerapkan WFA. Sejumlah sektor dikecualikan karena berkaitan langsung dengan layanan publik dan proses produksi, seperti layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan tugas dan kewajibannya. Karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” tegas Yassierli.
Ia juga memastikan hak pekerja tetap terlindungi selama kebijakan ini berlangsung. Upah tetap dibayarkan penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik berdasarkan upah harian, bulanan, maupun kesepakatan kerja yang telah disepakati sebelumnya.
Selain itu, perusahaan diberikan keleluasaan mengatur jam kerja serta mekanisme pengawasan selama WFA berlangsung. Pengaturan ini diharapkan mampu menjaga produktivitas kerja, meskipun pekerja tidak berada di lokasi kerja konvensional.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, antara lain Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri PANRB Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Pemerintah berharap kebijakan WFA jelang Lebaran ini tidak hanya memberikan kenyamanan bagi pekerja dan buruh, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tingginya mobilitas masyarakat saat momentum Idulfitri.
(Tio Mokodongan)





