KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM – Komisi I dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu akan mempertemukan Presidium Pemekaran Biga Dayanan dan Tokoh Masyarakat (Tokmas) Biga, dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang dijadwalkan Selasa besok pukul 10.00 WITA.
“Undangannya telah disebar ke Presidium dan Tokoh-tokoh Masyarakat Kelurahan Biga,” ujar personil Komisi I, Muliadi Paputungan saat diwawancarai detotabuan.com, Senin (04/04) siang di ruang kerjanya.
Menurut Muliadi, maksud mempertemukan kedua belah pihak tersebut untuk mencarikan solusi terbaik berdasarkan regulasi yang berlaku. Karena yang pro-kontra soal pemekaran, adalah warga Kelurahan Biga sendiri
“Keputusan yang akan diambil nantinya akan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 31 Tahun 2006 tentang Penghapusan, Penggabungan dan Pembentukan Kelurahan yang tertuang dalam pasal 4,” ungkap Muliadi.
Lanjut dijelaskan Muliadi, persyaratan pemekaran tersebut mengacu pada Permendagri tersebut, diantaranya luas wilayah, jumlah penduduk dan sarana serta prasarana. Namun untuk wilayah Sulawesi dan Sumatera mendapat pengecualian jumlah Penduduk, dimana jumlah 2000 jiwa atau 400 Kepala keluarga cukup untuk menjadi syarat pemekaran.
“Data terakhir dari Dinas Kependudukan dan catatan sipil per 29 Februari 2016, jumlah penduduk Kelurahan Biga sebanyak 2245,” pungkas Muliadi. (*)