Ramai Keluhan PKB 2026, Ini Penjelasan Resmi Bapenda Sulut

oleh -40 Dilihat
oleh

Detotabuan.com,SULUT – Isu kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali ramai diperbincangkan masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) memasuki awal 2026. Sejumlah wajib pajak mengaku kaget setelah mendapati nilai PKB yang harus dibayarkan terasa lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Keluhan tersebut pun memicu beragam spekulasi di tengah publik. Namun, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut menegaskan bahwa dinamika PKB bukanlah kebijakan sepihak pemerintah daerah, melainkan bagian dari penyesuaian regulasi nasional yang mulai diterapkan secara bertahap.

Kepala Bapenda Sulut, June Silangen, menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan ini membawa perubahan mendasar dalam pola pengelolaan dan pembagian pajak daerah, termasuk PKB.

Baca Juga :  Pelaku Skimming ATM Bank SulutGo Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

“Dalam sistem lama, pembagian PKB itu 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota. Sekarang, kabupaten/kota mendapat ruang fiskal lebih besar, bahkan bisa sampai 66 persen dari pokok PKB,” ujar Silangen, Selasa (5/1/2026).

Menurutnya, skema baru tersebut secara sistem membuat nilai pokok PKB terlihat meningkat. Hal ini terjadi karena adanya porsi tambahan yang dialokasikan langsung untuk pemerintah kabupaten/kota sebagai bagian dari penguatan fiskal daerah.

Meski bertujuan memperkuat kapasitas keuangan daerah, Silangen tak menampik bahwa implementasi kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketimpangan.

Daerah dengan jumlah kendaraan tinggi, seperti wilayah perkotaan, akan merasakan dampak fiskal yang jauh lebih besar dibandingkan daerah dengan basis kendaraan terbatas.

“Daerah perkotaan seperti Manado tentu berbeda dampaknya dengan kabupaten yang jumlah kendaraannya relatif sedikit,” jelasnya.

Baca Juga :  Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Disuntik Vaksin Covid -19 Tahap Pertama

Silangen mengungkapkan, pada 2025 lalu, Kementerian Dalam Negeri sempat mengeluarkan surat edaran yang mengarahkan pemerintah daerah agar pemungutan PKB dilakukan secara terkendali. Tujuannya, agar masyarakat tidak mengalami lonjakan beban pajak secara drastis.

Menindaklanjuti edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Sulut menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 11 yang mengatur pengurangan baik pada pokok PKB maupun opsi pajak. Kebijakan itu membuat besaran PKB tahun 2025 tetap setara dengan tahun sebelumnya.

“Secara regulasi, sebenarnya kenaikan sudah dimungkinkan. Tapi pemerintah memilih menahan demi menjaga daya beli masyarakat,” katanya.

Memasuki 2026, Bapenda Sulut masih menunggu arah kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat. Jika kembali diterbitkan edaran pengendalian, maka penyesuaian serupa akan kembali diberlakukan agar nominal PKB tidak melonjak jauh dibandingkan 2024 dan 2025.

Baca Juga :  RSUD Pobundayan Kotamobagu Tanpa Identitas

Namun demikian, Silangen menegaskan bahwa kewenangan pemerintah provinsi terbatas. Pengurangan hanya bisa dilakukan pada porsi pajak provinsi, sementara opsi pajak yang menjadi hak kabupaten/kota harus melalui kesepakatan bersama seluruh pemerintah daerah.

“Opsi itu memang instrumen untuk memperkuat fiskal kabupaten/kota, jadi tidak bisa diputuskan sepihak,” tegasnya.

Di akhir, Silangen mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh isu liar terkait PKB. Ia memastikan seluruh kebijakan dijalankan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

“Pemerintah daerah tetap berupaya mencari titik seimbang antara kebutuhan pendapatan dan kemampuan masyarakat,” pungkasnya. (Tio)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.