Oleh : Firasat Mokodompit (Putra Mongondow)
PENETAPAN Tersangka (TSK) terhadap Bupati Pilihan Rakyat Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow (YSM), atas tindakan tegasnya menegakkan aturan terhadap perusahaan semen Tiongkok, PT. Conch Cement Solog/ Inobonto I, oleh Polda Sulut, menjadi Headline pemberitaan berbagai Media di bolmong maupun Sulut, serta bergema secara nasional, dengan aneka ragam komennya maupun multi tafsir pendapat terkait penetapan itu.
Medsos sebagai media komunikasi personal dijadikan tempat diskusi mempertanyakan status TSK ini, debat pun tak terhindarkan, pro-kontra juga bermunculan baik pada tataran normatif hingga pada Penerapan hukum yang menjerat sang Pemimpin YSM.
Dengan Santun namun tegas, YSM Senin sore kemarin, ungkapkan pada media Bahwa Penetapan ini bukan akhir dari segalanya, tidak usah ditanggapi berlebihan dan tolong jaga stabilitas daerah.
“Masalah ini saya dan Pemkab Bolmong akan hadapi? Inilah Resiko Jabatan Seorang Pemimpin, terpenting Tindakan saya MEMBELA RAKYAT BOLMONG, bukan Korupsi, Atau manfaatkan jabatan tuk kepentingan Pribadi/ Perkaya diri.”
Namun apa dikata, yang namanya Rakyat, terlalu cepat/reaktif menyikapi kondisi kekinian yang menimpa pemimpinnya, dengan berbagai Komentar sebisanya, mereka tunjukkan empati terhadap penetapan Polda ini.
Bahkan ada yang nyelentuk “DUA TAHUN CONCH CEMENT MEMBANGUN TANPA IZIN DIBIARKAN, BEGITU BUPATI BERTINDAK JUSTRU JADI TSK ??
Aneh negeri ini, aneh Penegakan hukum di Sulut ini, namun tentu kita harus hargai Proses Hukum dan sikapi lebih ELEGANT karena masih ada Pra Peradilan, Masih ada Pengadilan yang akan tentukan status hukum pada Bupati Bolmong.
TSK bukan segalanya, dan TSK bukan akhir Proses Hukum, jika seseorang warga negara merasa penetapan TSK tidak sesuai Koridor hukum dan merasa di Kriminalisasi maka masih ada ruang PRA PERADILAN. disitu bisa di uji apakah penetapan ini sudah sesuai Koridor Hukum yang diatur dalam KUHAP atau pertimbangan simple hingga seorang Bupati yang Menjalankannya Amanat Undang Undang justru dijerat dengan pasal lain tanpa mau tau terkait Masa Suram Objek Korporasi Conch Cement.
Memang Apa Hukum tidak mengenal AZAS Sebab Akibat atau keterkaitan PIDANANYA, namun Seharusnya Hukum, juga harus mempertimbangkan faktor Keterkaitan Hukum kenapa tindakan tegas Bupati ini bisa terjadi.
Jika hanya melihat Pidananya atau Pengrusakan( bahasa seharusnya Pembongkaran) maka Bupati- Satpol PP- Polisi miliki Kewenangan lakukan Pembongkaran atas nama undang-undang, Karena mereka lakukan itu atas perintah aturan. Yang terjadi justru sebaliknya Semua KEBOBROKAN Conch Cement di tutupi ( Pelabuhan Khusus JETI 600 Meter hampir selesai), TANPA SEPOTONG IZIN DI MILIKI ( DIBIARKAN)
Dan Tindakan Tegas Bupati Laksanakan Perintah Undang Undang justru melahirkan TSK kepada beliau sebagai pemimpin daerah.
MENGENAL BOLMONG SEBAGAI DAERAH ADAT, PLURAL, HARGAI KEBERAGAMAN, KENTAL DENGAN NILAI KEAGAMAAN.
Sejarah mencatat bahwa Bolmong adalah Daerah Adat, artinya secara struktural OADATAN IN BOLAANG MONGONDOW sangat kental di berbagai aktifitas kehidupan rakyat. Dan tidak bisa dipungkiri OADATAN di Bolmong selalu dilandasi dengan Syariah Agama ( Islam).
Dari Generasi ke Generasi hingga saat ini Kekentalan Kekerabatan didasarkan OADATAN masih melekat dan terpelihara terus, hingga Bupati saat penerimaan ADAT in Bolaang MONGONDOW beliau dianugerahi PEMANGKU ADAT TERTINGGI.
Tidak bisa dipungkiri bahwa Masyarakat Bolmong adalah Masyarakat Multi Etnis ( PLURAL), yg sudah puluhan tahun hidup berdampingan saling menghormati, saling menghargai, saling Toleransi, kesemuanya karena adanya Adat tadi, bahwa menghormati sesama itu adalah Rahmatan yang tidak perlu dipermasalahkan, baik dia dan Etnis manapun yang Lahir dari Kandungan Ibu Pertiwi MONGONDOW itulah Orang MONGONDOW. ( Baku Sayang- Baku Bae- Baku Kase Nasehat)/ Motontompiaan- Mototabiaan Bo Mototanoban.
Terkait penetapan TSK pada Bupati Bolmong Berbagai pendapat multi tafsir beredar dimasyarakat, yang dikhawatirkan bisa memicu Instabilitas.
Bupati YSM sudah dengan Santun tegaskan JANGAN TANGGAPI TSK INI SECARA BERLEBIHAN, jaga Stabilitas, Namun Tafsir rakyat selalu kaitkan Positioning Bupati sebagai Khalifah Fil Ard, jalankan amanah rakyat, trus TSK, trus Ditahan, Trus Sapa Penggantinya ???
Pikiran sederhana inilah yg berkecamuk di Hati Rakyat Bolmong, walau ada sebagian Kecil yang mengaku Aktifis LSM 5-10 orang yang dengan SORAK RIA MENSYUKURI PENETAPAN INI.
Sebagai Rakyat Bolmong tidak perlu kita berandai- andai, apalagi berprasangka terlalu jauh, KARNA inilah ejawanta dari Proses Hukum, dimana setiap warga negara Patuh dan taat terhadap hukum tidak terkecuali Bupati Bolmong YSM.
Hanya saja was-was selalu ada termasuk saya, kita Doakan, Kita Kawal, Kita Bela Bupati kita sesuai Proporsi kita, Karena KEBENARAN PASTI BENAR WALAU PAHIT, ada proses hukum, lain yang beliau tempuh dan mudah mudahan beliau bisa keluar dari status TSK ini, karena yang beliau lakukan dan laksanakan, atas perintah undang-undang.