DETOTABUAN,INDRAMAYU – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar meringkus 3 ( tiga ) orang yang diduga sebagai pengedar Narkotika Jenis sabu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada awak media, Sabtu (4/3/2023).
AKP Otong Jubaedi menjelaskan, 3 orang tersebut diantaranya 1 perempuan berinisial ASH (36) tahun warga Desa Ciasem Hilir Dusun Purareja, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.
Sedangkan dua orang lainnya laki-laki berinisial SFI (33) warga Kecamatan Sukra dan SKI (42) warga Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Lanjut AKP Otong Jubaedi menyampaikan, ungkap kasus tersebut bermula pada saat petugas mendapati adanya laporan dari masyarakat.
Mendapati hal itu, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan intensif usai menerima laporan tersebut.
Sehingga diketahui bahwa pada Kamis 02 Maret 2023, sekira pukul 21.45 Wib, petugas berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang berinisial SFI (33) di depan warung Desa Patrol Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu.
Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan jumlah berat BB (bruto) : 1,47 (satu koma empat tujuh) gram.
“Semua barang narkotika jenis sabu diakui kepemilikannya oleh tersangka SFI (33),” terang AKP Otong Jubaedi didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, lanjut AKP Otong Jubaedi, barang haram tersebut didapat dengan cara membeli dari SKI (42) dan ASH (36).
Kemudian dilakukan pengembang dan berhasil mengamankan kedua orang tersebut pada hari Kamis 02 Maret 2023, sekira pukul 22.30 Wib, di depan kosan Desa Sukahaji Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu.
“Dari hasil interogasi, tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari inisial T (DPO), tersangka SKI mengakui mendapatkan keuntungan uang dari menjadi perantara sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan tersangka ASH mengakui mendapatkan keuntungan uang dari menjadi perantara sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah),” jelas AKP Otong Jubaedi.
Atas perbuatannya, tersangka SFI terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan tersangka ASH dan SKI terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Yanto)