DETOTABUAN.COM,BATAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid, mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi, dalam diseminasi Kebijakan Katalog Elektronik dan Pencantuman Produk pada Katalog Elektronik di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (26/1/2023).
Turut hadir Analis Kebijakan Madya dari Direktorat Pengembangan Sistem Katalog LKPP Pusat, Ari Sulindra, para penyedia, dan OPD se-Kota Batam.
“Penyelenggaraan E- Katalog di Kota Batam ini merupakan amanat dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo,” ujar Jefridin.
Kebijakan e-Katalog ini sendiri sebagai upaya dari Pemerintah dalam rangka menyukseskan dan bangga dengan produk-produk dalam negeri.
Jefridin menyampaikan dukungan dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dalam mendukung 100 persen upaya Pemerintah Pusat, agar Indonesia dapat mandiri dengan menggunakan produk dalam negeri.
Ia juga menambahkan, Pemerintah Kota Batam juga telah menerapkan sistem non tunai, mulai dari belanja hingga Pendapatan Asli Daerah (Pajak dan Retribusi Daerah).
Penggunaan produk dalam negeri di lingkungan Pemerintah Kota Batam sendiri telah diatur dalam Intruksi Wali Kota Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi.
“Saya ucapkan terima kasih, sebagai informasi bahwa percepatan peningkatan transaksi dan produk katalog elektronik lokal di Kota Batam telah memiliki regulasi sendiri ,” kata Jefridin.
Regulasi tersebut guna menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia, pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Pada tanggal 13 Juni 2022 lalu, penyedia di e-Katalog lokal Batam pertama kali menayangkan produknya sebanyak 20 produk.
“Perkembangan penggunaan e-Katalog lokal berdasarkan statistik, allhamdulilah perkembangan katalog elektronik lokal Batam tergolong pesat. Hanya dalam beberapa bulan per tanggal hari ini (Kamis, 26 Januari 2023) produk tayang sebanyak 15.179, dimana Kota Batam berada rangking satu se-Sumatera”, ujarnya. Atau, dari data nara sumber LKPP, Kota Batam menempati rangking empat e-Katalog lokal se-Indonesia. Sedangkan untuk transaksi e-Katalog lokal, Kota Batam berada di rangking dua se-Sumatera dengan jumlah belanja sekitar 104 Miliar Rupiah.
Pelaku usaha Kota Batam yang telah terdaftar di e-Katalog ini sendiri berjumlah 632 pelaku usaha lokal Batam. E-Katalog Batam juga telah digunakan oleh instansi di luar Pemko Batam. Tercatat ada 27 instansi lain yang turut berbelanja di e-Katalog lokal Batam.
“Dengan ini mudah-mudahan penggunaan produk dalam negerinya semakin hari dapat semakin baik dan berpengaruh pada rantai pertumbuhan ekonomi di Kota Batam” harap Jefridin. (Nomi)