KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – 7 Oknum anggota Satpol PP Kotamobagu yang melakukan pengaiayaan terhadap Akbar Kadengkang (13) siswa SLTP Negeri 4 Kotamobagu, di kompleks lapangan Kota Kotamobagu pada Rabu (06/01/2016), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian polres Bolmongd dari hasil pengembangan laporan korban dengan nomor STTLP/24a/I/2016/SULUT/RES BM.
Penetapan sebagai status tersangka tersebut dikatakan langsung oleh Kabag Humas Polres Bolmong AKP Saiful Tamu
“Ketujuh anggota Pol-PP akan kami tahan, Setelah Polres Bolmong mengumpulkan sejumlah alat bukti Kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan bila semuanya siap” kata Saiful Senin (15/02/2015) kepada sejumlah awak media dihalaman Polres Bolmong
Diketahui sebelumnya 7 Oknum anggota Pol PP Kotamobagu melakukan pengeroyokan terhadap Akbar Kadengkang di Kompleks lapangan Kotamobagu, hingga korban menderita luka memar di sekujur tubuhnya.(Oct)