HUKRIM, DETOTABUAN.COM-Dita Aditia berencana melaporkan bosnya, anggota F-PDIP DPR Masinton Pasaribu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan penganiayaan. Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menyebut penganiayaan dapat berujung pada sanksi berat yaitu pemecatan dari DPR.
“Ya tentu berat lah ya, namanya kan juga penganiayaan. Itu kan tidak berperikemanusiaan. Kalau disebut penganiayaaan, apalagi seorang perempuan. Tidak boleh lah,” kata Junimart saat ditanya sanksi dari MKD terkait penganiayaan.
Hal itu disampaikan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2016). Ada tiga jenis sanksi di MKD DPR yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi berat berupa pemberhentian sementara hingga pemecatan, tapi harus melewati panel.
LBH APIK berencana melaporkan Masinton ke MKD, namun belum hadir hingga sekarang. MKD pun dalam posisi menunggu.
“Saya sampaikan agar yang melaporkan dia (Dita) saja yang bersangkutan. Tidak melalui kuasa hukum, kan toh dia juga yang bekerja di sini dan setahu saya, yang bersangkutan suka lewat MKD. Laporlah ke MKD, tidak perlu pakai kuasa hukum,” ujar Junimart.
Dia menuturkan bahwa MKD juga akan memantau bila nanti kasus ini berlanjut di kepolisian hingga sampai ke persidangan. Soal kemungkinan penanganan perkara ini tanpa aduan, Junimart menyebut hal itu tidak bisa langsung ditetapkan.
“Tidak serta merta. Bisa saja karena pembentukan opini. Tapi ini kan lain urusannya, saya misalnya berandai-andai, bagaimana mungkin seorang staf DPR bisa ditempat di Cafe sampai jam malam begitu,” ucap politikus PDIP ini.
“Kami masih melihat, menunggu laporan itu. Kalau ada kami akan verifikasi, kalau masih kurang bukti itu akan kami minta pada pelapor,” pungkasnya.(dc)