KOTAMOBAGU, Detotabuan – Setelah menunggu beberapa pekan, akhirnya Sugiono Paputungan (28) warga Desa Lungkap Kecamatan Pinolisian, harus meratapi perbuatan yang dirinya telah perbuat pada Ayah angkatnya.
Dimana akibat perbuatannya terhadap Taif Paputungan (75) yang juga seorang pensiunan Guru tersebut harus meregang nyawa.
Alhasil, ia pun oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) diganjar dengan tuntutan hukuman seumur hidup serta dijerat dengan pasal 340 KUHPidana
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Senin (7/11/2015), yang diketuai Majelis Hakim BM Cintia Buana, SH, Mengagendakan pembacaan tuntutan.
Nelson Manahan, SH selaku Jaksa Penuntut umum (JPU), saat membacakan tuntutannya didepan persidangan mengatakan hal yang memberatkan. Terdakwa merampas jiwa korban, dilakukan berencana, tidak menyesali perbuatannya dan tidak ada perdamaian.
” Terdakwa terbukti dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Karena perbuatannya terdakwa dituntut hukuman seumur hidup,” Ujar Nelson.
Sekedar menelisik, kejadian ini terjadi pada medio juni 2015 silam, saat itu Sugi panggilan akrab terdakwa dan korban Taif Paputungan (75) tidak lain adalah ayah angkatnya terlibat cekcok pada malam hari sekira pukul 24.00 Wita pada Sabtu malam.
Korban yang merupakan pensiunan guru tersebut lalu minggat dari rumah dan tidur di rumah tetangga, diduga diancam anak angkatnya itu.
Pada pagi harinya, sekira pukul 06.00 Wita korban kembali ke rumah, tak berselang lama, kakek berumur 75 tahun tersebut ditemukan warga sudah tak bernyawa dengan bagian kepala terbelah hingga bagian belakang. (Helmi)