BOLMONG, DETOTABUAN.COM – Masih ingatkah! kasus penyitaan sejumlah minuman beralkohol (Minol), jenis captikus yang dimuat di dalam sebuah mobil di desa Babo Kecamatan Sangtombolang, beberapa waktu lalu oleh Satuan Resnarkoba Polres Bolmong?
Kasus yang terjadi pada tanggal 1 Februari 2022 tersebut akhirnya menyeret lelaki Jemmy Sengkey (25), warga desa Babo Kecamatan Sangtombolang selaku pengemudi sekaligus pemilik barang haram tersebut duduk di kursi pesakitan.
Dengan itu, Kamis, 17 Pebruari 2022 lalu perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Ia pun divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) atau pidana kurungan selama 20 (dua puluh) hari.
Dalam amar putusannya hakim menyatakan terdakwa Jemmy Sengkey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa izin mendistribusikan minuman beralkohol”.
Menanggapi hasil putusan tersebut Kapolres Bolmong AKBP Dr Nova Irone Surentu, SH, MH mengaku senang dan menghimbau warga masyarakat Bolmong untuk berhenti mengedarkan dan mengonsumsi minuman keras.
“Dengan adanya putusan Pengadilan tentunya hal ini menjadi suatu pembelajaran dan juga dapat membuat efek jera bagi pelanggar hukum khususnya yang berkaitan dengan peredaran minol,” tegas Kapolres. (Yono).