Detotabuan.com,BOLMONG – Sidang Praperadilan yang diajukan oleh oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow berinisial AB alias Abdul mulai digelar Selasa 14 Januari 2025 tadi.
Sidang yang dimulai pukul 09.00 WITA di pengadilan Negeri Kotamobagu dipimpin Hakim Tunggal Zulharman, SH., M.H
Sementara untuk Tim kuasa Hukum AB berjumlah 4 personil yakni Jein Djauhari, S.H., M.H, Rudi Satria Mandala Bonuot, S.H, Farid A.I Masdar, S.H dan Suhariyanto Yahya, SH
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Chairul Mokoginta menyatakan bahwa pihaknya menghargai setiap langkah yang diambil oleh pihak terkait, baik dari pemohon maupun pihak-pihak lainnya.
“Intinya kami menghargai upaya yang dilakukan Pemohon, namun proses hukum akan kami jalankan sesuai ketentuan yang berlaku, kami tentu siap hadapi yang bersangkutan di persidangan,” ujarnya.
Chairul menegaskan, bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses secara transparan dan profesional.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil, tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tambahnya.
Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berjalan.” terangnya.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, khususnya aparatur pemerintahan, untuk senantiasa menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Sementara itu, masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Kabupaten Bolmong. (Alfrieda)