DETOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU- Usai melakukan penyitaan tiga ratus Sembilan puluh tiga Ribu, (393) sachet obat batuk jenis Komix. Pihak Satuan narkoba (Satnarkoba), Polres Bolmong, kini terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
Sebagai buktinya sudah ada sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan atas keberadaan ratusan ribu sachet obat batuk jenis Komix yang disita beberapa waktu lalu disebuah gudang yang berlokasi di Kelurahan Tumubui, diduga ratusan ribu barang tersebut tidak memiliki ijin yang kuat atas usaha yang mereka jalankan.
“Sudah ada beberapa saksi dipanggil untuk dimintai keterangan,” Kata Kasat Narkoba, AKP Hanny Lukas. Rabu (20/07/2016).
“Untuk pemeriksaan terhadap pemilik barang sudah dilakukan Selasa (19/07),” Jelasnya.
Sementara itu Pemilik ratusan ribu sachet komix, yang tidak mengkantongi ijin, dijerat Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009, dan terancam sanksi pidana.