BOLMONG, DETOTABUAN.COM – Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) berhasil menyita minuman alkohol (Miras) jenis Captikus sebanyak 58,5 liter.
Menurut Kasat Resnarkoba Iptu Deky Rudy Kilanta, ia bersama tim melakukan razia di kios-kios di wilayah Kecamatan Dumoga Tengah tepatnya di desa Werdi Agung.
“Saat ini barang bukti tersebut telah dibawah ke polres Bolmong untuk proses lanjut,” katanya, Rabu, (19/1/2022).
Ia mengatakan, razia ini rutin dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban jelang pemilihan Sangadi (pilsang) yang tinggal menghitung hari.
“Kami akan terus lakukan razia miras sampai pada hari pemungutan suara,” tegas Deky.
Sementara itu, Kapolres Bolmong AKBP Dr Nova Irone Surentu SH, MH memberikan apresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba. Ia pun menghimbau masyarakat Bolmong untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas khususnya menjelang pilsang.
“Saya berharap seluruh masyarakat Bolmong khususnya 96 desa yang akan melaksanakan pilsang 3 February nanti untuk sama-sama menjaga Kamtibmas, ciptakan suasana yang aman, nyaman dan damai. Bagi pemiliki kois atau warung hentikan berjualan miras dan kepada warga masyarakat hentikan mabuk-mabukan karena hal itu salah satu pemicu terjadinya perbuatan melanggar hukum,” himbau Kapolres. (*).