NASIONAL,DETOTABUAN.COM-Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak alias tax amnesty untuk menarik kembali uang yang disimpan di luar negeri. Namun, langkah ini menuai pro dan kontra.
Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Apung Widadi memandang, kebijakan tax amnesty akan mengistimewakan para konglomerat yang tersangkut berbagai kasus korupsi, seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Tax amnesty lebih banyak menguntungkan konglomerat pelaku kejahatan ekonomi, maka dari itu perlu ditolak secara nasional,” ujarnya di Jakarta, Minggu (24/4/2016).
Alasannya, lanjut dia, dalam RUU Tax Amnesty akan dilakukan proses pengampunan tanpa melihat asal usul harta seseorang atau badan usaha tersebut membayar pajak yang tertunggak.
“Rakyat yang masih membayar BLBI tapi para konglomerat itu dikasih karpet merah. (Uang) Rp7 triliun itu kan kalau mau bangun infrastruktur lumayan,” katanya.
Apung menegaskan, Fitra akan menolak pengesahan RUU tax amnesty karena merugikan negara serta menjadi pelengkap penderitaan atas kegagalan menyelesaikan kasus kejahatan ekonomi masa lalu, seperti BLBI dan Bank Century.
“Fitra masih menolak tax amnesty. Jangan sampai pemerintah mengesahkan naskah ini. Karena dari tax amnesty pemerintah hanya dapat dana tidak lebih dari Rp100 triliun,” tandasnya.(sindo)