Tak Perlu Resah, Penambang Rakyat di Sulut Kini Punya Jalur Aman Jual Hasil Tambang

oleh -51 Dilihat
oleh
Gubernur Sulut gandeng Pegadaian dan siapkan 63 blok WPR demi solusi legal dan aman bagi penambang rakyat.

Detotabuan.com,SULUT – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, bergerak cepat menjawab keresahan para penambang rakyat yang belakangan, kesulitan menjual emas dengan harga layak dan jalur yang aman.

Tak ingin persoalan ini berlarut-larut, Pemprov Sulut menggandeng PT Pegadaian (Persero) sebagai solusi resmi bagi masyarakat.

Langkah strategis itu dibahas dalam pertemuan bersama jajaran Pegadaian wilayah Sulut setelah sebelumnya diputuskan dalam rapat bersama forkopimda Sulut pagi tadi.

Gubernur menegaskan, kehadiran Pegadaian diharapkan menjadi pintu keluar atas kebuntuan yang selama ini dialami penambang, terutama terkait akses pasar dan kekhawatiran terhadap praktik jual beli ilegal.

“Masyarakat tidak perlu resah lagi. Persoalan ini sudah kami bahas dalam rapat Forkopimda. Pegadaian hadir sebagai solusi agar emas hasil tambang bisa dijual atau digadaikan secara resmi,” kata Gubernur Yulius dalam keterangannya usai rapat di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, skema ini memberi ruang bagi penambang untuk mengonversi emas menjadi modal usaha atau uang tunai tanpa harus melalui jalur tidak resmi. Dengan begitu, aktivitas ekonomi rakyat tetap berjalan, namun tetap berada dalam koridor hukum.

Baca Juga :  Menjelang HUT Bhayangkara ke-77, Polres Kotamobagu Gelar Olahraga Bersama

Pihak Pegadaian pun memberikan respon positif, Kepala Kanwil Pegadaian Sulut, Maksum, memastikan lembaganya siap membantu meredam keresahan yang berkembang.

“Kami senang bisa menghadiri undangan Pak Gubernur untuk menyelesaikan berbagai keresahan masyarakat terkait masalah emas ini,” kata Maksum.

Ia menegaskan bahwa Pegadaian tetap menerima gadai emas dari masyarakat, dengan syarat emas tersebut bukan berasal dari tindak kejahatan.

“Selama itu emas dan bukan dari hasil pencurian atau tindak kejahatan, Pegadaian siap melayani. Kami menerima untuk kebutuhan masyarakat yang menggadai atau membutuhkan jasa Pegadaian,” jelasnya.

Maksum juga memaparkan mekanisme gadai yang berlaku selama empat bulan. Jika dalam periode tersebut nasabah belum bisa menebus, mereka cukup membayar sewa modal untuk memperpanjang masa gadai.

Baca Juga :  Terkait Pembakaran Bendera Partai, DPC PDIP Bolmong Resmi Melapor ke Polres

“Walaupun bertahun-tahun, selama sewa modalnya dibayar, emas itu tetap menjadi milik nasabah,” tambahnya.

Tak hanya berhenti pada solusi jangka pendek, Pemprov Sulut juga menyiapkan fondasi regulasi untuk memperkuat sektor pertambangan rakyat. Gubernur Yulius menyebut, kini terdapat ruang kebijakan baru dari pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2024 yang memberikan kewenangan lebih luas, kepada daerah dalam pengelolaan mineral dan batubara.

Salah satu poin pentingnya adalah pelimpahan kewenangan pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah provinsi. Artinya, daerah kini memiliki peran lebih besar dalam menata, mengawasi, sekaligus melindungi aktivitas tambang rakyat.

“Penambangan rakyat selama ini sudah berjalan. Sekarang ada regulasi baru yang memberi ruang lebih jelas. Kewenangan WPR sudah dilimpahkan ke provinsi,” ujarnya.

Data yang diungkapkan pun tidak main main, tercatat ada 63 blok WPR tersebar di Sulawesi Utara. Jika satu blok rata-rata seluas 100 hektare, maka total sekitar 6.300 hektare lahan berpotensi dikelola secara legal oleh masyarakat.

Baca Juga :  Meski Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19, Pasien PDP di Mopuya Belum Bisa Dinyatakan Positif

Angka tersebut membuka peluang besar bagi legalitas dan kesejahteraan penambang. Selama ini, persoalan utama bukan hanya soal harga, tetapi juga ketidakpastian hukum yang membuat masyarakat waswas dalam bekerja.

Untuk memastikan implementasi berjalan rapi, Pemprov Sulut tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis di lapangan. Regulasi itu nantinya akan mengatur pembentukan koperasi penambang, tata kelola produksi, hingga mekanisme penjualan hasil tambang yang transparan.

“Intinya, kekayaan alam Sulut harus kembali dinikmati rakyatnya sendiri. Negara wajib hadir memberi solusi,” tutup Gubernur Yulius.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tak ingin membiarkan penambang rakyat berjalan sendiri di tengah tekanan regulasi dan pasar. Kini, harapannya sederhana: penambang bisa bekerja dengan tenang, legal, dan sejahtera di tanahnya sendiri. (HK)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.