Bupati Asahan Kukuhkan Masa Jabatan 8 Tahun Kepala Desa.

oleh -229 Dilihat

Detotabuan.com, Asahan.

Bupati Asahan H. Surya BSc resmi mengukuhkan masa jabatan 8 tahun kepada 169 Kepala Desa se-Kabupaten Asahan di aula melati kantor Bupati Asahan, Selasa (16/7).

“Kegiatan ini berdasarkan Implementasi UU No. 3 Tahun 2024 dan keputusan Bupati Asahan nomor 100.3.3.2-71-4.12 Tahun 2024 tentang perubahan penetapan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa dan penetapan pengukuhan masa jabatan 8 tahun,” jelas Bupati Asahan.

Bupati Asahan berharap kepada 169 Kepala Desa yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya untuk menjalankan tugas dengan baik.

“Layani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati. Selain itu juga, harus siap mengemban dan menjalankan
amanah yang dipercayakan oleh masyarakat, pemerintah pusat
dan pemerintah daerah,” ucapnya.

Terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa, lanjut Bupati Asahan, seluruh Kepala Desa agar dapat mendukung sepenuhnya program -program pemerintah Kabupaten Asahan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan Desa.

“Segera revisi rancangan pembangunan jangka menengah desa dan kerjasama yang baik dengan BPD sebagai mitra Kepala Desa dan selalu berkonsultasi kepada Camat dan Dinas terkait apabila terdapat permasalahan di Desa,” katanya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Dandim 0208/AS, Kapolres Asahan, Kepala PN Kisaran, Mewakili Kajari Asahan, Mewakili Danlanal TBA, Ketua TP-PKK Kabupaten Asahan, Asisten, Staff Ahli, OPD, Camat serta tamu undangan lainnya.

(Nova)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.