Bupati Asahan Resmi Melantik 505 PPPK Di Lingkungan Pemkab Asahan.

oleh -53 Dilihat

Detotabuan.com, Asahan.

Bupati Asahan secara resmi melantik 505 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional tenaga guru dan tenaga kesehatan formasi tahun 2023 di aula melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (26/3).

Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan Nazaruddin, SH menjelaskan bahwa pengangkatan 505 PPPK ini sesuai dengan surat keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-26-5.2 tahun 2024 tentang pengangkatan PPPK jabatan fungsional tenaga guru dan tenaga kesehatan formasi Tahun 2023.

“Jumlah PPPK Formasi tahun 2023 yang dilantik sebanyak 505 orang. Jumlah tersebut sudah memperoleh usul penetapan NI PPPK dan BKN yaitu formasi jabatan fungsional tenaga guru sebanyak 357 orang dan formasi jabatan tenaga kesehatan sebanyak 148 orang,” jelasnya.

Bupati Asahan, H Surya mengingatkan bahwa dalam proses pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan tidak dipungut biaya sedikitpun.

“Kelulusan saudara/i adalah hasil kerja keras dari saudara sendiri. Oleh karena itu, saya berharap kepada saudara/i untuk benar-benar melaksanakan tugas serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.

Kepada seluruh tenaga PPPK, lanjut Bupati Asahan, jangan ada niat sedikitpun untuk pindah dari unit kerja ke unit kerja yang lain.

“Apabila melakukan hal tersebut, maka saudara dinyatakan mengundurkan diri sebagai PPPK sesuai dengan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 14 tahun 2023 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional,” tegasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan beserta rombongan, para Asisten, OPD, Kepala Bank Sumut Cabang Kisaran dan tamu undangan lainnya.

(Nova)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.