Detotabuan.com, Asahan.
Bupati Asahan menyampaikan nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2025 pada rapat paripurna di aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Senin (22/7).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap, SH, MH dan diikuti seluruh Anggota DPRD Kabupaten Asahan beserta OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Bupati Asahan, H Surya menyampaikan pendapatan daerah dalam rencana APBD pada tahun anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp. 1.795.209. 440.903,00.
“Adapun pendapatan daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 180.828.818.606,00 dengan rincian sebagai berikut, Pajak Daerah diproyeksikan sebesar Rp.97.610.712. 717,00, Retribusi Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 13.709.770.200,00,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Bupati Asahan, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan diproyeksikan sebesar Rp. 8.174.888.129,00, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp. 61.333.447.560,00.
“Sedangkan untuk pendapatan transfer dalam APBD Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp. 1.584.416. 319.000,00 yang terdiri dari, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat diproyeksikan sebesar Rp. 1.485.916. 319.000,00, Pendapatan transfer antar daerah diproyeksikan sebesar Rp. 98. 500.000.000,00,” ucapnya.
Bupati Asahan mengatakan pada penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun 2025 untuk pendapatan dana tansfer masih mengikuti Alokasi Dana Transfer Tahun Anggaran 2024.
“Hal ini disebabkan karena belum adanya ketetapan atas dana transfer dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” katanya.
Masih menurut Bupati Asahan, untuk lain-lain pendapatan Daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp. 29.964.303. 297,00 yang terdiri dari Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP sebesar Rp. 29.921.580.297,00 dan Pendapatan atas Pengembalian Hibah sebesar Rp. 42.723.000,00.
“Alokasi Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 1.795.209.440.903,00. Belanja tersebut dialokasikan untuk membiayai belanja operasi, belanja modal, belanja transfer dan belanja tidak terduga yang disesuaikan dengan pendapatan daerah,” ketusnya.
Bupati Asahan mengatakan dapat disampaikan bahwa penganggaran kebutuhan belanja pegawai pada pos belanja operasi telah dianggarkan sebesar Rp. 721.504.310.410,00 yang termasuk belanja gaji ASN, belanja gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, belanja gaji Kepala Daerah, belanja gaji Lembaga Legislatif Daerah dan Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja ASN untuk 14 bulan kerja, sebagaimana ketentuan yang berlaku pada tahun 2024.
(Nova)