Detotabuan.com, Asahan.
Camat Air Joman, Sukardinata, S.STP, M.AP resmi melakukan pengukuhan dan pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Air Joman di aula kantor Camat Air Joman, Selasa (25/6).
Camat Air Joman, Sukardinata, S.STP, M.AP mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD se-Kecamatan Air Joman yang baru saja dilantik dan diperpanjang masa jabatannya.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memperpanjang masa jabatan anggota BPD di seluruh Desa se Kecamatan Air Joman sampai dengan tahun 2028 mendatang,” jelas Sukardinata.
Perpanjangan masa jabatan anggota BPD tersebut, lanjut Sukardinata, dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
“Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang didalamnya mengamanatkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” ucapnya.
Dirinya mengatakan bahwa kegiatan pengukuhan ini diikuti oleh Desa yang secara otomatis memperpanjang masa jabatan anggota BPD yang dikukuhkan dan diperpanjang masa kerjanya seperti Desa Subur, Desa Punggulan, Desa Banjar, Desa Pasar Lembu, Desa Air Joman dan Desa Air Joman Baru.
Camat Air Joman berharap kepada seluruh anggota yang dikukuhkan agar dapat bekerja dengan penuh tanggungjawab dan bersinergi dengan Pemerintahan Desa setempat dalam menjalankan roda pemerintahan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Air Joman beserta jajaran, Danramil Air Joman, mewakili Kapolsek Air Joman, Seluruh Kepala Desa se Kecamatan Air Joman, dan seluruh anggota BPD.
(Nova)