Detotabuan.com, Asahan.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan, Suherman Siregar melalui Kabid Pemdes, Didi Prasetyo S.STP sangat menyesalkan pernyataan Kepala Desa Perkebunan Sei Dadap I/II yang dinilai telah menyudutkan tim penguji dalam memberikan penilaian.
“Menurut saya, sangat tidak pantas jika Nanang Suheriono selaku Kepala Desa Perkebunan Sei Dadap I/II menyudutkan para tim penguji yang terdiri dari pihak Kecamatan Sei Dadap dan pihak Dinas PMD Asahan,” jelas Didi pada beberapa waktu lalu.
Seharusnya itu, lanjut Didi, Kepala Desa Perkebunan Sei Dadap I/II tersebut dapat menerima hasil penilaian yang dilakukan oleh tim penguji saat proses penjaringan perangkat di Desa nya.
“Jika Kades Perkebunan Sei Dadap I/II itu merasa tidak puas dengan hasil penilaian dari tim penguji, jadi, mengapa tetap dilaksanakan kegiatan penjaringan perangkat Desa secara terbuka. Namun dirinya tetap tidak melantik peserta yang berhasil meraih nilai tertinggi,” tegasnya.
Masih menurut Didi, Nanang Suheriono selaku Kepala Desa Perkebunan Sei Dadap I/II seharusnya banyak belajar lagi terkait aturan-aturan yang berlaku.
“Sebelum mengambil keputusan, pahami dulu lah mekanisme maupun aturannya, jangan sampai salah kaprah akibat mempertahankan ego,” terangnya.
Dirinya mejelaskan bahwa penilaian yang dilakukan tim penguji saat penjaringan perangkat Desa di Desa Perkebunan Sei Dadap I/II sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Namun, Kepala Desa Perkebunan Sei Dadap I/II tetap saja tidak menerima hasil penilaian. Padahal sebelumnya kita sudah menjelaskan secara detail kepada beliau secara langsung terkait aturan-aturannya,” ketusnya sembari mengakhiri pembicaraan.
Sebelumnya, Kepala Desa Perkebunan Sei Dadap I/II, Nanang Suheriono menuding penilaian yang dilakukan tim penguji pada saat proses penjaringan perangkat Desa dianggap sepihak dan tidak sah.
(Nova)