Detotabuan.com, Asahan.
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam koalisi tim hanif (KTH) melakukan unjuk rasa di tiga lokasi seperti kantor DPRD Asahan, kantor dinas Perizinan dan kantor Bupati Asahan, Selasa (15/4).
Kedatangan para pengunjuk rasa itu bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait adanya usaha CV dan bangunan milik SH yang berada di Desa Asahan Mati, Kecamatan Kota Tanjungbalai, Asahan diduga kuat tidak memenuhi syarat (administrasi) sesuai dengan undang-undang.
“Sehingga, kami menilai usaha yang bergerak dibidang ekspor impor hasil laut serta bangunan tersebut disinyalir ilegal yang dapat merugikan negara atau daerah,” jelas Rizky Iswandi selaku koordinator aksi saat menyampaikan aspirasinya.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, lanjut Rizky, ditemukan juga beberapa kejanggala seperti tidak ditemukannya plank terhadap usaha tersebut.
“Kami menilai, usaha SH disinyalir tidak memiliki izin usaha dan izin mendirikan bangunan, IPAL dan AMDAL. Akibatnya, diduga dapat berpotensi merusak / mencemari lingkungan, ekosistem air yang berdampak kepada masyarakat yang menjurus pada kematian akibat rusaknya ekosistem air,” tegasnya.
Masih menurut Rizki, pada kesempatan ini, kami mendesak kepada Bupati Asahan agar memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan untuk segera memeriksa segala bentuk administrasi dari usaha yang dimiliki oleh SH tersebut.
“Selain itu, kami mendesak Kepala Dinas Perizinan Asahan untuk segera usaha ekspor hasil laut yang dimiliki oleh SH tersebut,” harapnya.
Setelah menyampaikan aspirasi, para pengunjuk rasa langsung membubarkan diri dengan tertib dan teratur.
(Nov)