Detotabuan.com, Asahan.
Personel Sat Res Narkoba Polres Asahan menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram yang dibawa oleh M (48) warga Kota Lhokseumawe, Aceh.
“Rencananya, shabu seberat 3 kilogram tersebut akan dibawa oleh tersangka M menuju ke wilayah Provinsi Sumatera Barat,” ucap Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasat Narkoba dan sejumlah PJU lainnya saat menggelar press release di Mapolres Asahan, Sabtu (17/5).
Penangkapan terhadap tersangka M, lanjut AKBP Afdhal, dilakukan pada Kamis (8/5/2025) lalu sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Asahan.
“Tersangka M tersebut ditangkap saat akan menaiki sebuah bus dengan tujuan Padang. Saat diamankan, ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak tiga bungkus dengan berat 3 kilogram di dalam tas milik tersangka,” katanya.
Masih menurut AKBP Afdhal, tersangka M diduga kuat merupakan bagian dari sindikat / jaringan pengedar narkoba antar provinsi.
“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka M mengaku hanya sebagai kurir dengan upah / imbalan yang dijanjikan sebesar Rp 15 juta apabila berhasil menyerahkan paket sabu-sabu tersebut ke pihak penerima di Padang,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, lanjut AKBP Afdhal, tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman berat lainnya.
(ded)