Nekat Bawa Sabu 3 Kg, Tersangka M Akhirnya Nginap Di Sel

oleh -609 Dilihat
oplus_1024

Detotabuan.com, Asahan.

Personel Sat Res Narkoba Polres Asahan menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram yang dibawa oleh M (48) warga Kota Lhokseumawe, Aceh.

“Rencananya, shabu seberat 3 kilogram tersebut akan dibawa oleh tersangka M menuju ke wilayah Provinsi Sumatera Barat,” ucap Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasat Narkoba dan sejumlah PJU lainnya saat menggelar press release di Mapolres Asahan, Sabtu (17/5).

Penangkapan terhadap tersangka M, lanjut AKBP Afdhal, dilakukan pada Kamis (8/5/2025) lalu sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Asahan.

“Tersangka M tersebut ditangkap saat akan menaiki sebuah bus dengan tujuan Padang. Saat diamankan, ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak tiga bungkus dengan berat 3 kilogram di dalam tas milik tersangka,” katanya.

Masih menurut AKBP Afdhal, tersangka M diduga kuat merupakan bagian dari sindikat / jaringan pengedar narkoba antar provinsi.

“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka M mengaku hanya sebagai kurir dengan upah / imbalan yang dijanjikan sebesar Rp 15 juta apabila berhasil menyerahkan paket sabu-sabu tersebut ke pihak penerima di Padang,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, lanjut AKBP Afdhal, tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman berat lainnya.

(ded)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.