Pasca Penahanan AHS, Thomy Faisal Berharap Majelis Hakim dan JPU Melihat Tempos Delictinya

oleh -670 Dilihat

Detotabuan.com, Asahan.

Dr. H. Thomy Fasial Sitorus Pane, S.H., M.H., CHt, CI yang merupakan salah seorang praktisi hukum di Kabupaten Asahan angkat bicara pasca adanya penahanan terhadap oknum polisi yang bertugas di Mapolres Asahan berinisial AHS ke ke LP Pulau Simardan pada beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan hasil fakta persidangan yang digelar pada beberapa waktu lalu, apakah mungkin hanya sebatas bintara bisa mengeluarkan barang bukti yang sangat banyak dengan nilai fantastis sampai ratusan milyar (Jumlahnya Rp 298,5 Milyar/Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho di majalah Tempo),” jelas Thomy Faisal saat dikonfirmasi melalui via telepon seluler, Minggu (21/9).

Dirinya juga mempertanyakan siapa – siapa saja pimpinan dari oknum polisi berinisial AHS di Mapolres Asahan pada saat itu.

“Siapa Kanit Tipidter Polres Asahan saat itu dan liat tempos delictinya ?. Siapa Kasat Reskrim Polres Asahan saat itu dan liat tempos delictinya ?. Dan, siapa Kapolres Asahan saat itu dan lihat tempos delictinya?,” jelasnya kembali.

Sebagai anak buah, lanjut Thomy Faisal, jangan mau dikorbankan dan atau mengorbankan diri demi pimpinan atau materi.

“Ingat keluarga, karir dan sosial karena akan dicap negatif,” katanya.

Thomy Faisal mengaku siap untuk membantu dan mendampingi oknum polisi berinisial AHS secara hukum untuk menjadi PH / Lawyernya.

“Hal itu dapat dilakukan jika tersangka AHS nantinya mau bekerja sama untuk menjadi Justice Collaborator (JC). Penawaran ini sebagai bentuk komitmen saya dalam membantu pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia sesuai disertasi saya sebagai Doktor Ilmu Hukum,” ungkapnya.

Thomy Faisal berharap agar perkara perdagangan ilegal sisik trenggiling yang diduga melibatkan oknum polisi berinisial AHS dapat diungkap secara terang benderang.

“Kita berharap kepada AHS agar dapat mengungkapkan fakta yang sebenarnya pada saat persidangan nantinya. Selain itu, Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut diharapkan juga agar menelusuri TPPU nya,” ungkapnya sembari mengakhiri pembicaraan.

(D.S)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.