Detotabuan.com, Asahan.
Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan menggelar kegiatan peningkatan kapasitas satlinmas tahun 2024 di GOR Kisaran, Rabu (18/9) lalu.
Kasat Pol PP Kabupaten Asahan, Moh. Azmy Ismail, A.P.,M.Si menjelaskan dasar kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2017.
“Selanjutnya Peraturan Bupati Asahan nomor 54 tahun 2022 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2/239 /SJ,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan anggota Satlinmas untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Untuk peserta peningkatan kapasitas Satlinmas se-Kabupaten Asahan berjumlah 1.100 orang yang terdiri anggota satgas Linmas Kecamatan dan anggota Satlinmas Desa dan Kelurahan,” jelasnya.
Bupati Asahan H. Surya mengatakan Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di Kelurahan atau Desa yang dibentuk oleh Lurah atau Kepala Desa untuk melaksanakan perlindungan masyarakat.
“Saat ini jumlah Satlinmas di Kabupaten Asahan sebanyak 5.685 orang, dari jumlah itu sebanyak 2.746 orang akan ditugaskan di 1.373 TPS untuk menjadi petugas ketertiban TPS,” katanya.
Bupati Asahan berharap kepada anggota Satlinmas agar manfaatkan pelatihan dengan optimal untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dalam menjalankan tugas.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kajari Asahan, mewakili Dandim 0208/ Asahan, mewakili Kapolres Asahan, mewakili Ketua PN Kisaran, Ketua KPU Kabupaten Asahan, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan, Satgaslinmas Kecamatan dan Satlinmas Desa / Kelurahan.
(Nova)