Pemkab Asahan Perkuat Aturan Pakaian Dinas ASN

oleh -201 Dilihat

Detotabuan.com, Asahan.

Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Bagian Organisasi Setdakab menggelar rapat pembahasan pedoman pakaian dinas ASN sebagai langkah memperkuat disiplin, keseragaman, serta kepatuhan terhadap regulasi baru, (13/11) lalu.

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar melalui Asisten Administrasi Umum, Drs. Muhilli, MM, menjelaskan kegiatan ini menindaklanjuti terbitnya Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang menggantikan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.

“Tujuan utama rapat ini yaitu untuk menyatukan pemahaman antar perangkat daerah, agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam penerapan pakaian dinas ASN, sekaligus memastikan implementasi aturan baru berjalan lebih tertib dan profesional di seluruh lingkungan Pemkab Asahan,” katanya.

Pakaian dinas bukan sekadar identitas visual, lanjutnya, tetapi juga sebagai simbol disiplin, tanggungjawab, dan wibawa ASN sebagai pelayan masyarakat.

“Pemahaman yang benar terhadap regulasi baru ini diperlukan, agar seluruh perangkat daerah menerapkan aturan secara seragam,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan melalui kegiatan ini, Pemkab Asahan berharap terbentuknya kesepahaman yang lebih kuat mengenai aturan berpakaian dinas, sehingga implementasinya lebih konsisten dan selaras di seluruh perangkat daerah.

“Rapat ini juga menjadi momentum memperkuat budaya kerja ASN yang disiplin, rapi, dan berwibawa—sekaligus memastikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 dapat diterapkan secara efektif sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pelayanan publik,” katanya.

Kehadiran narasumber dari Biro Organisasi Setdaprov Sumut, Mukhlis, turut memberikan penjelasan menyeluruh mengenai penyempurnaan aturan baru, termasuk penekanan pada etika berpakaian, profesionalitas, serta ruang adaptasi daerah terhadap identitas lokal.

(Nova)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.