Detotabuan.com, Asahan.
Setelah menunggu kejelasan dari pihak Pemkab Asahan dan DPRD Asahan, akhirnya, warga pasar Kisaran melalui kuasa hukum Zulkifli, SH dan associates mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kisaran.
“Warga masyarakat di seputar bangunan eks pasar Kisaran telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Kisaran pada Rabu 5 Februari 2025 lalu,” jelas Zulkifli, Sabtu (8/2).
Permohonan gugatan tersebut, lanjut Zulkifli, telah diterima Pengadilan Negeri Kisaran dengan register nomor 16/Pdt.G /2025/PN.Kis.
“Menurut informasi, jadwal persidangan pertama akan digelar pada Kamis, 20 Februari 2025 mendatang,” ucapnya.
Dirinya mengatakan permasalahan yang dialami oleh warga di seputar bangunan eks pasar Kisaran tersebut berawal saat pihak yang mengaku sebagai pemilik bangunan tersebut ingin melakukan pondasi di badan jalan Sokat Ali.
“Padahal, jalan Sokat Ali dipergunakan untuk kepentingan lalu lintas bagi warga setempat maupun warga lainnya. Selain itu, pihak yang mengaku sebagai pemilik bangunan kerap kali mengusir pedagang yang berada di seputaran bangunan,” katanya.
Dirinya mengatakan akibat tindakan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik bangunan, warga disana kemudian mengadukan persoalan tersebut ke komisi C DPRD Asahan.
“Meskipun sampai saat ini belum adanya keputusan apapun dari pihak anggota komisi C DPRD Asahan tersebut,” tegasnya.
Masih menurut Zulkifli, akibat tidak adanya kepastian/keputusan apapun, akhirnya warga di sekitar bangunan eks pasar Kisaran mendaftarkan persoalan tersebut ke PN Kisaran.
“Dalam gugatan tersebut, terdapat tiga orang penggugat yaitu OK Rasyid (51) sebagai penggugat 1, Hendra Syahputra (46) sebagai penggugat 2, dan Ardian Muslim Hasibuan (55) sebagai penggugat 3,” tegasnya.
Zulkifli mengaku adapun pihak tergugat nya seperti Erwin (36) sebagai ahli waris almarhum Hayermanto Wijaya, Maryam (67) yang menguasai lahan dan bangunan eks pasar Kisaran dengan nomor SHM 1207 dan SHM 1209.
“Adapun pihak tergugat lainnya yaitu Siti Aminah yang berprofesi sebagai Notaris. Kepala BPN Asahan yang ditengarai meloloskan pembuatan SHM,” katanya.
Zulkifli mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari beberapa narasumber, diketahui jika lahan dan bangunan eks Pasar Kisaran itu awalnya merupakan aset Pemkab Asahan.
“Namun herannya, lahan dan bangunan eks pasar Kisaran tersebut saat ini diketahui sudah beralih ke tangan perorangan,” tambahnya sembari mengakhiri pembicaraan.
(DEDDY)