Detotabuan.com, Asahan.
Sejumlah warga yang mengaku sebagai korban penarikan paksa kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh kawanan deb kolektor / mata elang tersebut secara kompak mendatangi Mapolres Asahan.
“Kedatangan kami ke Mapolres Asahan itu ya bang untuk membuat laporan pengaduan atas adanya penarikan paksa kendaraan bermotor kami di jalan yang dilakukan oleh kawanan deb kolektor / mata elang yang mengaku dari pihak perusahaan leasing,” jelas mereka saat ditemui di Mapolres Asahan, Minggu (12/1).
Dasar pembuatan pengaduan / laporan itu, lanjut mereka, karena tindakan yang dilakukan oleh kawanan deb kolektor / mata elang tersebut dinilai tidak sesuai dengan mekanisme/prosedur yang berlaku karena dinilai telah melakukan penarikan paksa di jalan.
“Disamping itu, kawanan deb kolektor tersebut terkesan arogan, premanisme dan sama sekali tidak memiliki sopan santun. Bahkan, dalam menjalankan aksinya, mereka kerap kali membawa nama institusi penegak hukum,” tegas mereka.
Mereka mengatakan Polres Asahan saat ini telah menerima pengaduan tersebut yang terdiri dari tiga dumas serta satu LP.
“Besar harapan kami itu ya bang, agar Polres Asahan segera menindaklanjuti pengaduan yang telah kami buat. Selain itu, diharapkan juga agar kawanan deb kolektor / mata elang itu dapat dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku, karena tindakan mereka sudah sangat meresahkan masyarakat,” harap mereka.
(ded)