JAKARTA,DETOTABUAN.COM – Sidang Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK) telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP
Tag: AKBP Raden Brotoseno
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.