JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan gaji perangkat desa setara dengan aparatur sipil negara (ASN) golongan II-A. Pemantapan disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)
Tag: Gaji Perangkat Desa
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.