BOLMONG,DETOTABUAN.COM— Usia pernikahan pasangan suami istri harus minimal umur 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Hal itu berdasarkan imbauan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten
Tag: Pengadilan Agama
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.