JAKARTA – Anggota DPR RI dua periode, Aditya Anugrah Moha atau kerap disapa ADM, dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, dalam kasus suap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.
“Agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Aditya Anugrah Moha secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ali Fikri, membacakan tuntutan saat sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/5) tadi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aditya Anugrah Moha dengan pidana penjara selama enam tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” sebutnya.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama kesatu dari Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan dakwaan kedua pertama Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Aditya Moha dianggap terbukti memberikan suap senilai total 110.000 dollar Singapura dan menjanjikan 10.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono.
Adapun, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat masyarakat, bangsa dan negara dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Terdakwa sebagai anggota DPR Komisi XI tidak memberi suri teladan kepada masyarakat serta mencederai citra penegak hukum,” ucap jaksa Ali Fikri.
Menurut jaksa, uang itu diberikan dalam dua tahap, yaitu sebesar 80.000 dolar Singapura agar Sudiwardono sebagai ketua Pengadilan Tinggi Manado mengeluarkan perintah tidak melakukan penahanan.
Sedangkan, tahap kedua sebesar 30.000 dollar Singapura dari janji 40.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono sebagai ketua majelis banding agar membebaskan sang ibunda Marlina Moha yang terjerat kasus karupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) saat masih menjabat sebagai Bupati 2010 lalu.
(Sumber : Kompas.com)