2 Petugas Adhoc Pemilu 2024 Terima Santunan Kecelakaan Kerja dari Bawaslu Bolmong

0
20
Detotabuan.com,BOLMONG – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bolmong menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada petugas Adhoc yang bertugas pada Pemilu 2024 lalu.

Penyerahan dilakukan oleh Ketua Bawaslu Bolmong Radikal Mokodompit, SE didampingi Koordinator sekretariat Bawaslu Wahyudi Rauf, S.Hut bertempat di Kantor Bawaslu, Senin 01 Juni 2024 tadi.

Kedua pengawas Ad Hoc tersebut adalah Staf Panwascam Lolayan Hasbi Ramadani Firmawan Lii dan 1 Pengawas TPS atas nama Siti Alawiyah Alamri, mereka mendapatkan santunan masing masing sebesar Rp 8.250.000,-.

Ketua Bawaslu Bolmong Radikal Mokodompit mengatakan, penyerahan santunan ini adalah bentuk perhatian Bawaslu kepada jajaran ad hoc yang mengalami musibah pada saat melaksanakan tugas waktu pengawasan tahapan Pemilu lalu.

“Ini merupakan bentuk tanggungjawab Bawaslu kepada para pejuang demokrasi yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam melakukan pengawasan pada Pemilu Tahun 2024 terutama kepada Ad Hoc baik Panwascam, PKD dan Pengawas TPS,” terangnya.

Korsek Bawaslu Wahyudi Rauf menambahkan, bahwa proses pemberian santunan ini mengacu pada Keputusan Bawaslu RI nomor 11/HK.01.00/K1/11/2023, tentang Petunjuk Teknis Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja Ad Hoc dalam Melaksanakan Tugas dan Kewajiban Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu.

“Proses pemberian santunan itu juga telah melalui proses verifikasi dengan melibatkan tim medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bolmong,” ujarnya.

Diketahui, sesuai Surat Keputusan Bawaslu Nomor 11/HK.01.00/K1/11/2023 tentang pemberian santunan kecelakaan kerja bagi pengawas Pemilu ad hoc. Bawaslu memberikan uang santunan sebesar Rp 36 juta bagi yang meninggal dunia dan Rp 10 juta untuk biaya pemakaman. Bagi pengawas pemilu yang mengalami cacat permanen diberikan Rp16,5 juta, luka berat Rp16,5 juta, dan luka sedang Rp8.250.000.

(Tio)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.