KOTAMOBAG,DETOTABUAN.COM – Pemilih yang berstatus sebagai pasien di Rumah Sakit (RS), Puskesmas Rawat Inap dan Rumah Bersalin (RB) menjadi perhatian tersendiri pada pelaksanaan Pilgub Sulut kali ini.
Hal ini dalam rangka menindaklanjuti surat edaran KPU RI Nomor 907/KPU/XII/2015 tertanggal 3 Desember prihal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
“Inti surat tersebut adalah memfasilitasi dan memudahkan pasien dalam menyalurkan hak politiknya,” kata Aditya Tegela, Komisioner KPU Kotamobagu yang membidangi teknis penyelenggara, hukum dan pengawasan, di kantornya Minggu (06/12/15).
Tak hanya itu, masih kata Aditya, surat tersebut juga meminta kepada KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan jumlah pemilih di rumah tahanan (Rutan) dengan memberikan formulir A5 (pindah memilih) dalam jangka waktu tiga hari sebelum hari H pemungutan suara.
“Hanya saja tidak semua pemilih yang ada di RS, Puskesmas Inap, RB maupun Rutan. Yang bisa dilayani adalah mereka yang sudah terdaftar di DPT maupun DPTb-1. Teknisnya nanti PPS atau KPU Kotamobagu yang akan memberikan A5 untuk selanjutnya diserahkan kepada KPPS dimana yang bersangkutan akan memilih,” jelas Aditya.
Ketika ditanya bagaimana dengan surat suara bila tidak mencukupi? Nayodo Koerniawan, Ketua KPU Kotamobagu menjelaskan bahwa nantinya TPS-TPS terdekat yang akan menopang.
“Kami tidak berani menambah atau mengurangi surat suara yang sudah ditetapkan sesuai DPT plus 2,5 persen, karena itu akan beresiko. Salah satu caranya adalah dengan menggeser surat suara yang ada di TPS terdekat,” pungkas Nayodo
KPU Kotamobagu(*)
Editor : Redaksi deTotabuan.com