Detotabuan.com, Asahan.
Meskipun Hakim Pengadilan Negeri Kisaran sebelumnya secara resmi telah menolak permohonan gugatan praperadilan dan status tersangkanya tetap berlaku dan dinyatakan sah.
Akan tetapi, sidang etik terhadap oknum polisi, Aipda Alfi Hariadi Siregar (AHS) sampai saat ini belum dapat dipastikan kapan akan dilaksanakan pasca adanya pembatalan pada 7 Juli 2025 lalu.
Kapolres Asahan melalui Kasi Propam Polres Asahan, Iptu Jefri Helmi saat dikonfirmasi menjelaskan jika waktu pelaksanaan sidang etik terhadap Alfi Hariadi Siregar (AHS) belum dapat dipastikan.
“Sdang etik terhadap AHS belum dapat dilaksanakan, karena masih menunggu perintah dari Kapolres bang,” ucapnya saat ditemui pada beberapa waktu lalu.
Dirinya menjelaskan pihaknya hingga kini belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan sidang etik terhadap AHS tersebut.
“Sabar ya bang, jika ada perkembangan, nanti kita info kembali,” himbaunya.
Sekedar informasi, Aipda Alfi Hariadi Siregar (AHS) yang bertugas di wilkum Polres Asahan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perdagangan ilegal sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg oleh Kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera.
Berdasarkan informasi yang diterima, jika dari semua tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut, hanya Aipda Alfi Hariadi Siregar (AHS) yang sampai saat ini belum menjalani sidang etik dan belum dilakukan penahanan.
(ded)