Detotabuan.com, Asahan.
Aliansi masyarakat Kecamatan Air Joman – Silo Laut berencana menggugat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemkab Asahan selaku pihak penyelenggara jalan.
“Langkah tersebut akan dilakukan jika pihak penyelenggara jalan terus-terusan melakukan pembiaran terhadap rusaknya kondisi infrastruktur jalan Syech Silau / pasar 11 Kecamatan Air Joman,” tegas D Siregar didampingi rekannya yang tergabung dalam aliansi masyarakat Kecamatan Air Joman – Silo Laut saat melakukan audensi dan koordinasi di kantor Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Rabu (29/5) lalu.
Dirinya mengatakan jika rencana akan melakukan gugatan itu dikarenakan pihak penyelenggara jalan sampai saat ini belum memasang tanda maupun rambu serta belum adanya perbaikan sama sekali terhadap infrastruktur jalan Syech Silau / pasar 11 yang saat ini mengalami kerusakan.
“Rencana gugatan itu diambil dan dilakukan karena seluruh masyarakat di sepanjang jalan Syech Silau / pasar 11 Kecamatan Air Joman dan para pengguna jalan sudah resah akibat kondisi tersebut. Sudahlah jalannya rusak, kami juga harus rela untuk menghirup abu setiap saat akibat tidak terselesaikannya proyek yang bersumber dari anggaran Pemerintah itu,” tegasnya.
Masih menurut D Siregar, saat akan melayangkan gugatan itu, aliansi masyarakat Kecamatan Air Joman – Silo Laut nantinya akan menggandeng sejumlah pihak.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diharapkan untuk merespon keluhan masyarakat di Kecamatan Air Joman – Silo Laut terkait persoalan infrastruktur tersebut,” paparnya.
D Siregar menambahkan jika ruas jalan Syech Silau / pasar 11 yang rusak itu kerap kali memakan korban serta menimbulkan kerugian materi.
“Dalam insiden itu, pihak penyelenggara jalan juga dianggap sama sekali tidak pernah untuk bertanggungjawab,” tambahnya sembari mengakhiri pembicaraan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara melalui Sekretarisnya, Muhammad Haldun, S.Sos,M.SF enggan berkomentar terkait hal tersebut.
(DEDDY)