SETELAH KUR Bank Artha Graha yg rugikan Ribuan rakyat bolmong, dan korbannya sebagian besar Ibu-Ibu Rumah Tangga, saat ini terjadi lagi apa yang dinamakan DONOR, dengan menyetor 10 juta, nasabah bisa mendapatkan 17 juta dalam 15 atau 21 hari atau dengan bunga (70%).
Kenapa kita terlalu mudah di Bodohi, apa karena kita terlalu GEGABAH, atau kita Kurang hati – hati, dan atau kita ini MEMANG BODOH, kasus Donor kejadiannya baru terungkap 2-3 bulan kemudian, dan kita baru berasa ternyata kita Dibodohi oknum tak bertanggung jawab.
Oknum JM sosok petani di dumoga mengalami hal sama, setahun lalu dia bermohon KUR Bank Artha Graha, namun ditolak karena yang bersangkutan miliki hutang sisa selaku nasabah Bank BRI ( BI Cheking), namun kaget gak kepalang 8 bulan kemudiaan tepatnya 25 Agustus 2018 dia mau perpanjang kreditnya justru di Tolak BRI karena yang bersangkutan miliki hutang 25 juta di bank Artha Graha, bak disambar gledek, JM teriak ” MANGKUBI INE NOKAAN KON DOITKU ” ( Iblis siapa yang makan uangnya), pada 30 agustus 2018 yang bersangkutan ke manado datangi Bank Artha Graha menanyalan kenapa saya bisa TERHUTANG, padahal tidak satu sen pun dia menerima dana KUR Bank Artha Graha.
Sekejab pihak bank Artha Graha keluarkan surat Keputusan/ Keterangan LUNAS, disertai R/ K – Copy Tabungan.
Hal ini terungkap dalam Fakta Persidangan saat JM memberi kesaksian atas kasus pencemaran nama baik yang di tuduhkan Hanny Pontoh cq. Bank Artha Graha Manado kepada Mochamad Firasat Mokodompit, Terdakwa saat ini.
Ratusan nasabah di Dumoga mengalami hal sama karena hingga kini tidak melapor atau menuntut atas perlakuan Bank yg semena mena terhadap nasabah namun pelan tapi pasti Kejahatan Perbankan ini akan terungkap manakala KPK turun untuk lakukan Investigasi.
Kasus DONOR, menarik tuk di lidik dan didalami, yang saat ini sudah dilapor, penyidik harus kerja ekstra cepat tuk ungkap oknum pelaku dan para pihak terkait, krn yg jelas pasti ada BANDARNYA/ CUKONG sebagai penyandang dana tuk talangi bunganya setelah mereka dapatkan korbannya.
Penipuan DONOR ini modus baru, dan nampak ibu IRT menjadi sasaran empuk, dan kadang para ibu tidak berpikir Resikonya, yang ada dipikiran BUNGANYA yang waah, yang dengan mudah dapatkan Bunga hingga 70-100%.
Tidak habis pikir rakyat bolmong koq mudah dibodohi, setelah menjadi korban Justru pasrah, padahal dia sudah terhutang hingga 2-3 tahun, Lain lagi kasus DONOR justru uang jutaan dari IRT diserahkanlah pada oknum pengumpul yang memberi iming-iming bunga sangat tinggi.
MODUS OPERANDI BANK ARTHA GRAHA DAN DONOR STATUSNYA SAMA MENIPU RAKYAT.
Ada dua faktor Ketidakberdayaan rakyat untuk menuntut. Pertama, sebagian besar rakyat bolmong ada ketakutan berurusan denga Kepolisian- Kejaksaan atau Pengadilan.
Kedua, pasrah akibat takut keluarkan biaya, dan kurangnya pengetahuan Hukum berakibat mereka tidak menuntut.
Jika kemudian persoalan KUR- DONOR ini dibiarkan maka dipastikan kedepan terjadinya Modus baru yang menjerat rakyat kecil dan para Predator akan leluasa mainkan taringnya guna hisap KELUARGA MENENGAH DAN MISKIN menjadi korban korban tak berdaya.
Kasus DONOR di dumoga fenomena Penipuan Gaya Baru, dan terinfo korbannya adalah IRT, tanpa. Memikirkan Resiko mereka serahkan uang dlm jumlah besar dengan iming iming Bunga besar yang tidak masuk akal.
sengaja 1-2 orang direalisasi sesuai janjinya, yang lain Bermasalah.
Syukur sudah ada yg berinisiatif melapor, jika tidak maka korban demi korban berjatuhan dan kesemuanya Rakyat Bolmong jadi sasaran.
Olehnya perlu Kewaspadaan, apalagi penyalur DONOR ini tidak miliki izin operasi yang sah sebagaimana Bank – BPR atau Koperasi Simpan Pinjam.
Mereka Door To Door, face to face jalankan operandinya.
Ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk Mawas dan Waspada, jangan membiarkan praktek KUR- Donor merugikan rakyat bolmong.
Rakyat harus cerdas sikapi persoalan yg sudah terjadi, sekarang kasus hukum ini harus di kawal oleh kita semua, agar tidak menjadi preseden dikemudian hari, yang implikasinya Rakyat Semakin Susah.