BOLMONG,DETOTABUAN.COM – Firasat Mokodompit, Kamis (1/2) kemarin, harus menjalani pemeriksaan di Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut). Hal ini bedasarkan surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Polda, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik oleh “Bapak Angkat” Bank Artha Graha wilayah Bolmong Hanny Pontoh bersama kuasa hukumnya beberapa waktu lalu.
Diketahui, laporan ini berawal dari status akun Facebook Firasat Mokodompit yang mengkritik penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan pihak Artha Graha, melalui penanggung jawab wilayah Hanny Pontoh.
“Hari ini (Kamis kemarin.red) saya menjalani pemeriksaan di Reskrimsus Polda Sulut, terkait laporan Hanny Pontoh, berkaitan dengan status facebook saya beberapa waktu lalu yang mengkritik penyaluran KUR di Kabupaten Bolaang Mongondow,” ujarnya, saat dihubungi media ini, kamis (1/2) kemarin via seluler.
Firasat yang juga menjabat sebagai Ketua DPC HANURA Kabupaten Bolmong ini mengatakan, ia diperiksa kurang lebih selama 3,5 jam untuk memberikan klarifikasi terkait laporan itu.
“Saya disini membela rakyat yang terzolimi dengan penyaluran KUR metode ‘bapak angkat’. Bagaimana bisa kredit pinjaman Rp 25 juta, namun yang diberikan hanya Rp 5 juta, bahkan ada beberapa orang yang tidak menerima sama sekali, namun bukti rekening koran terhutang 25 juta, apa itu namanya kalau bukan penipuan dan pembodohan kepada masyarakat,” terang Mokodompit.
Usai pemeriksaan, Firasat mengaku langsung melakukan konsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, untuk mempersiapkan gugatan balik kepada Hanny Pontoh dan pihak Artha Graha.
“Bukti dan saksi-saksi sudah lengkap, dalam waktu dekat Hanny Pontoh dan pihak Artha Graha selaku penyalura KUR di Bolmong, akan saya gugat balik, ini tidak bisa dibiarkan, saya juga menggandeng beberapa LSM untuk bersama-sama melaporkan perbuatan Artha Graha ini ke Polda Sulut,” tegasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut, AKBP. Ibrahim Tompo. SIK, MSi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Firasat Mokodompit, Kamis (1/2) kemarin di Polda Sulut.
“Benar, sudah diperiksa oleh Reskrimsus Polda Sulut, kasus ini masih dalam proses lidik,” kata Tompo, melalui pesan WhatsUpp (WA), Jumat (2/2) pagi tadi. (Tr-02)