KOTAMOBAGU.,DETOTABUAN.COM – Berkas perkara kasus penipuan berkedok arisan Online yang sempat viral beberapa waktu lalu di Kotamobagu akhir menemui babak baru.
Kamis 8 September 2022 kemarin, Penyidik Polres Kotamobagu telah melimpahkan berkas perkara tersebut bersama tersangka KF alias Kof (21), dan barang bukti (Babuk) ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu
KF yang diketahui merupakan warga Desa Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu itu, merupakan Owner dari arisan online tersebut.
Baca Juga : Polisi Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Meninggalnya 1 Penambang di Tapagale Baka
Akibat perbuatannya, ratusan orang mengalami kerugian materil mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh para korbannya ke Polres Kotamobagu pada bulan Mei 2022 lalu.
Terpisah, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwidnyana membenarkan pelimpahan perkara ini.
“Tersangka KM bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu hari Kamis 8 September 2022,” tegas Kasi Humas.
Editor : Ludin Van Gobel
Sumber : Tribrata