BOLSEL,DETOTABUAN.COM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan, Tentang Penilaian Kinerja ASN bertempat di Aula Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Panango pada Rabu (10/02/2021) tadi.
Kegiatan tersebut, dibuka langsung oleh Bupati H. Iskandar Kamaru SPt, didampingi Wabup Deddy Abdul Hamid.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja ASN.
“Substansi PP ini mengatur antara lain tentang penilaian kinerja ASN yang terdiri atas penilaian kinerja, pembobotan nilai SKP dan perilaku kerja ASN yg dinilai, pejabat penilai dan tim penilai,” sebutnya.
Lanjut Bupati, dengan adanya manajemen kerja ASN yang berbasis e-kinerja seperti ini, diharapkan Pemkab Bolsel bisa memiliki suatu sistem informasi bagi pimpinan untuk mengukur kinerja ASN.
“Diharapkan, ini mampu untuk meningkatkan produktifitas serta kinerja pegawai dan untuk mewujudkan ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi,” ujar Bupati.
Untuk itulah, Bupati minta kegiatan ini harus diikuti dengan baik dan serius oleh para peserta.
“Saya harap semua peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan serius, agar didapat pemahaman yang komprehensif tentang aturan terbaru penilaian kinerja ASN,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kanreg XI BKN Manado Kaharudin MSi, Asisten III Rikson Paputungan, S.Pd,. M.Pd, Kaban BKPSDM Ahmadi Modeong, SPd, pimpinan perangkat daerah, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas, serta para Kasubag Kepegawaian dilingkup Pemerintahan Kabupaten Bolsel.
(**/Tio)