Bupati Iskandar Kamaru Teken MoU Pemanfaatan Aset Rampasan Negara Bersama Kejati Sulut

oleh -18 Dilihat
oleh
Bupati Iskandar Kamaru Teken MoU Pemanfaatan Aset Negara Bersama Kejati Sulut

Detotabuan.com,BOLSEL — Komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel kembali diperlihatkan Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), H. Iskandar Kamaru, S.Pt., M.Si, saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Utara dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Agenda strategis ini berlangsung di Wisma Negara, Gubernuran Bumi Beringin Manado, Rabu (10/12/2025).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penandatanganan MoU, PKS, serta hibah barang rampasan negara yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulut. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi antar pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum, khususnya dalam pemanfaatan aset negara yang telah berstatus rampasan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Acara turut dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Yacob Hendrik Pattipeilohy, perwakilan Jampidum Kejaksaan RI Hari Wibowo, Pj Sekprov Sulut Tahlis Galang, unsur Forkopimda, PT Jamkrindo, Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten/kota se-Sulut, serta para bupati dan wali kota se-Provinsi Sulut.

Dalam keterangannya, Bupati Iskandar menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan PKS ini tidak hanya bersifat formalitas, tetapi juga menjadi pondasi penting bagi peningkatan koordinasi, efektivitas pemerintahan, serta sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Menurutnya, MoU tersebut membuka ruang bagi optimalisasi pengelolaan barang rampasan negara agar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan publik. Aset-aset tersebut berpotensi mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kualitas layanan publik, dan memperkuat kelembagaan pemerintahan di tingkat kabupaten/kota.

“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi nyata dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Iskandar.

Ia juga menegaskan bahwa landasan hukum yang disepakati ini menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kerja sama yang lebih terarah, mulai dari pemanfaatan aset hingga peningkatan kapasitas aparatur melalui pendampingan dan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi.

Bupati Iskandar menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sulut dan Pemerintah Provinsi Sulut yang telah memfasilitasi kolaborasi ini. Menurutnya, hibah barang rampasan negara yang nantinya diterima pemerintah daerah akan memberikan manfaat signifikan dalam memperkuat pelaksanaan program pembangunan.

“Barang rampasan negara yang dihibahkan ini akan menjadi sarana penting dalam mendukung pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di daerah,” ungkapnya.

Iskandar juga menambahkan bahwa kerja sama lintas sektor seperti ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap aset negara dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia berharap kolaborasi antara Pemda dan Kejaksaan dapat terus berlanjut dalam bentuk bimbingan teknis maupun pendampingan hukum.

Penandatanganan MoU dan PKS ini tidak hanya memperkuat kerangka kerja sama, namun juga menjadi simbol komitmen bersama untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. Pemerintah daerah diharapkan memanfaatkan kerja sama ini untuk meningkatkan pengelolaan aset, memastikan akuntabilitas, serta memperkuat integritas birokrasi.***

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.