KOTAMOBAGU – Puluhan warga Desa Pontodon Timur Kecamatan Kotamobagu Utara, Kamis (19/11) kemarin, memenuhi panggilan komisi I DPRD Kotamobagu, untuk memberikan keterangan terkait dugaan penjualan aset hibah tanah seluas 450 meter persegi oleh mantan sangadi Pontodon Timur Rolya Dondo pada tahun 2013 lalu, sebagaimana laporan warga sebelumnya.
Salah satu warga Pontodon Timur Jon Korompot, saat diwawancarai detotabuan.com menjelaskan, terbongkarnya persoalan ini, sebagaimana dibeberkan mantan sangadi setelah Rolya Dondo kepada warga, padahal tanah yang dihibahkan Djafar Korompot yang tak lain adalah suami mantan sangadi Rol pada tahun 2008 lalu, untuk pembangunan balai desa yang baru, untuk persiapan pemekaran.
“Jadi kami merasa keberatan atas penjualan aset hibah tersebut, karena tanpa sepengetahuan kami, bahkan tidak pernah diumumkan dalam setiap pertemuan ataupun hajatan, padahal tanah itu sudah menjadi milik desa,” ujar Korompot, sembari memperlihatkan bukti surat kepemilikan tanah hibah.
Tak hanya itu, ia juga mempersoalkan tindakan oknum sangadi saat tagihan pajak bumi dan bangunan tahun 2014 kepada dirinya sebesar Rp 42.500, yang konon DHKP nya belum keluar namun sudah ditagih, menyebabkan ia harus membayar dua kali.
“Saya heran, waktu itu DHKP nya belum keluar, namun pajak saya sudah ditagih, setelah saya cek ke bank ternyata tidak pernah disetor oleh yang bersangkutan, sehingga saya harus membayar dua kali,” ujar Korompot yang merupakan kepala urusan pemerintahan (Kaur) di Desa Pontodon Timur saat ini.
Meski demikian kata Korompot, ia masih menunggu keputusan dari DPRD dan Pemerintah Kota terkait hal ini, namun apabila yang bersangkutan (Rolya Dondo) yang diketahui maju kembali dalam pemilihan Sangadi saat ini diloloskan, maka pihaknya akan melanjutkan persoalan ini keranah hukum.
“Kami masih menunggu keputusan dewan dan pemkot, kalau mantan sangadi itu lolos dalam pencalonan saat ini, maka kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, atas dugaan penipuan,” tegasnya.
Terpisah, anggota Komisi I DPRD KK, Dani Iqbal Mokoginta saat diwawancarai usai hearing mengatakan, sejauh ini Komisi I belum bisa mengeluarkan keputusan ataupun rekomendasi apa-apa, karena masih akan mendalami, termasuk meminta keterangan dari mantan sangadi, namun agar diketahui pemkot, bahwa Komisi I menseriusi kasus ini.
“Masih didalami, termasuk adanya temuan inspektorat soal terkait realisasi ADD tahun 2013 soal SPJ yang tidak masuk ada 297 ribu dan setoran pajak ADD 2013 senilai Rp 4,8 juta kepada oknum yang menjadi objek laporan masyarakat,” ujar Politisi PKB ini.
Lanjut Dani, dalam waktu dekat komisi I akan memanggil memanggil semua pihak termasuk mantan sangadi, untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam hearing kedua.
Meski demikian kata Dani, apabila yang bersangkutan terbukti melakukan hal sebagaimana laporan masyarakat dan temuan inspektorat, maka pihaknya tak segan segan mengeluarkan rekomendasi ke Pemerintah Kota, untuk mempertimbangkan serta meninjau kembali pencalonan Rolya Dondo di pemilihan sangadi (Pilsang) Pontodon Timur saat ini.
“Tentunya semua laporan masuk di DPRD wajib ditindaklanjuti, kalau memang pada akhirnya terbukti, tentu DPRD dalam semangat pemerintahan yang baik dalam mendorong pemimpin yang berintegritas di level desa, tentu rekomendasinya meminta Pemkot untuk mengevaluasi pencalonan yang bersangkutan,” pungkasnya.
Pantauan detotabuan.com, hadir dalam hearing itu diantaranya, Ketua Komisi I DPRD KK Kadir Rumoroy, anggota Komisi I Muliadi Paputungan, Dani Iqbal Mokoginta, Assiten I Bidang Pemerintahan Kotamobagu, Kabag Hukum Pemkot, Kepala Inspektorat Alex Saranaung dan Kepala DPPKAD Rio Lombone. (Cip)