KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, menusnakan 9.998 keping KTP Elektronik
di Kantor Disdukcapil Selasa (18/12/2018).
Kepala Disdukcapil Kotamobagu Virginia D Olii SE, mengatakan ribuan keping KTP tersebut dimusnakan sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 470.13/11176/SJ dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Penatausahaan KTP Elektronik Rusak atau Invalid.
“ Dimusnakan karena dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan,” ungkap Virginia kepada awak media
Menurutnya untuk menghindari penyalahgunaan KTP Elektronik yang rusak atau invalid.sehingga sesuai surat edaran KTP-el yang rusak atau invalid dimusnaskan dengan cara dibakar.
“Pemusnahan dokumen yang rusak merupakan langkah pengamanan terhadap tempat – tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara,” ujarnya
Pemusnahan KTP-el ini turut disaksikan Assiten I Pemerintahan dan Kensos Drs Nasrun Gilalom, Kasat Polisi Pamong Praja Dolly Zulhadji SH ME.serta Kanit Reskrim Polsek Kotamobagu Iptu Abdul R Muhammad.
(Ridel)